Kejari Muna Damaikan Korban dan Tersangka Penganiayaan
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menyelesaikan satu perkara penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ). Korban WS (38) sepakat berdamai dengan tersangka JM (52).
JM diduga menganiaya WS di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat. JM tega menyakiti lantaran tersinggung dengan ucapan WS yang juga ibu rumah tangga itu.
"Pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara tersebut dilakukan pada Februari 2023. Antara tersangka dan korban sepakat berdamai," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muna, Fery Febrianto.
Kata dia, perdamaian antara korban dan tersangka disepakati di rumah RJ Jln Ahmad Yani. Proses mediasi itu turut disaksikan oleh keluarga baik pihak tersangka maupun korban, penyidik kepolisian, dan tokoh masyarakat Muna Barat.
Menurut dia, RJ merupakan solusi tepat dalam menyelesaikan perkara agar dapat mengembalikan keharmonisan antara tersangka dan korban. Di mana, tersangka dan korban memiliki hubungan sebagai ipar.
"Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah ada masalah. Selain itu korban juga merasa iba jika tersangka JM dimasukkan ke dalam tahanan karena mengingat tersangka ini memiliki istri dan anak," tandas Fery.
Peliput: Anuardin