Kejari Buton Naikan Status Perkara Korupsi Proyek Bandara Kadatua, Kerugian Ditaksir Rp1,6 Miliar
Bagikan

PUBLIKSATU, PASARWAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menaikan status perkara dugaan korupsi studi kelayakan Bandara Udara (Bandara) Kargo dan Pariwisata Kadatua Kabupaten Buton Selatan dari penyelidikan ke penyidikan. Kerugian negara dari proyek itu diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Sebelumnya, pembangunan Bandara Kadatua menimbulkan polemik karena dianggap terkesan dipaksakan. Kasi Intelejen Kejari Buton, Azer J Orno menuturkan, perkara dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Kadatua itu dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Jum'at 28 April 2023. Di mana, anggaran proyek itu melekat pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.848.220.000.
Kata dia, status penyidikan perkara dimaksud ditetapkan berdasarkan hasil ekspos oleh tim penyelidik Kejari Buton. "Dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Azer dalam keterangan persnya.
Ia mengungkapkan dalam proses penyelidikan perkara ini, tim penyelidik telah meminta keterangan kepada 41 orang. Pihak dimaksud antara lain PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, Dinas Perhubungan Buton Selatan, dan pihak terkait lainnya.
"Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dugaan kuat tersebut diantaranya tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud dalam hal ini penyusunan RAB, RKA, dan pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Buton Selatan. Kemudian proses lelang proyek tidak sesuai dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan.
Pekerjaan itu, kata dia, tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan. Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan.