PDAM Busel Hati-hati Bayar Tunggakan 32 Bulan Gaji Karyawan
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA - PDAM Buton Selatan (Busel) sedang dililit masalah keuangan. Tidak main-main, perusahaan daerah itu belum membayar gaji karyawan selama 32 bulan.
Terkait tunggakan gaji, Direksi PDAM Busel menegaskan bukan sengaja dibiarkan. Bahkan, Pj Bupati sudah memerintahkan dirinya untuk melakukan penanganan dan merumuskan solusi terbaik soal gaji karyawan tersebut.
"Itu tetap menjadi utang perusahaan kerena memang teman-teman (karyawan) ini sudah bekerja," ujar Pelaksana Tugas Direktur PDAM Busel, Nafiruddin melalui sambungan telepon seluler.
Menurut dia, pihaknya masih perlu menelaah baik-baik soal tuntutan gaji itu apakah sesuai dengan apa yang dikerjakan setiap karyawan. Pun pihaknya harus berhati-hati melakukan pembayaran agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia beralasan baru menjabat sebagai Direktur. Sementara persoalan gaji itu berawal dari tiga tahun lalu hingga saat ini. Maka dari itu, ia akan melakukan identifikasi persoalan internal terlebih dahulu secara detail dan komprehensif.
Satu sisi, Nafiruddin harus menyelamatkan karyawan agar perusahaan tidak tenggelam. Di sisi lain, ia tidak mau gegabah menuntaskan gaji itu yang justru nanti berbuntut pada pelanggaran hukum.
Untuk itu, tutur dia, pihaknya belum bisa memastikan waktu pembayaran gaji karyawan itu. Pihaknya harus berkonsultasi meminta pertimbangan terlebih dahulu dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).