Residivis Curas di Baubau Ditangkap Bawa Sabu
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Resnarkoba Polres Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial RN. Pria berusia 20 tahun itu dibekuk atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis Sabu.
Tim Opsnal Resnarkoba dan Opsnal Reskrim Polres Baubau menyergap ketika RN diduga mau mencuri di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 14.30 Wita. Dari tangan tersangka, petugas menemukan butiran kristal diduga Sabu yang disamarkan dalam bungkusan sosis dan bungkusan rokok.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa RN akan melakukan pencurian. Kemudian aparat mengejar tersangka yang berada di tanggul Bataraguru. Kala itu, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri mendengar ada petugas.
"Namun kelihaian petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian dengan cara kekerasan. Hal ini juga sesuai laporan dari masyarakat kalau RN sudah seringkali mencuri," Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman saat konferensi pers, Selasa (9/5).
Lebih lanjut, beber dia, setelah tas samping milik tersangka digeledah, tim menemukan sachet bening berisi butiran kristal diduga Sabu di dalam bungkusan rokok. Tidak sampai di situ, tim juga mendapati 16 bungkusan sosis di dalamnya ada butiran paket yang dijepit dalam pipet, para pelaku bisnis Narkotika mengistilahkan paket 45.
"Sebanyak 16 pembungkus sosis itu di dalamnya masing-masing berisi potongan pipet warna hijau berisi saset plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika Sabu, satu saset bumbu penyedap rasa mie berisi potongan pipet hijau di dalamnya terdapat satu saset bening kecil narkotika Sabu," urai perwira tiga balak ini.
Setelah dikalkulasi, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan 18 paket butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 6,70 gram. Barang bukti lainnya yakni pembungkus, dua potong pipet sendok Sabu, dan satu buah Hand Phone warna hitam.