Polres Buteng Bekuk Sopir Mobil Tersangka Pedofilia

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Seorang sopir mobil berinisial BK dibekuk aparat Polres Buton Tengah (Buteng). Pria berusia 47 tahun itu ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Awalnya, kasus kejahatan seksual terhadap bocah atau pedofilia tersebut diadukan ke Polsek Mawasangka pada Jumat dua hari lalu. Selanjutnya, laporan itu diregister dengan Nomor: LP / B / 04 / V / 2023 / SPKT Sek.Mawasangka / Res Buton Tengah /Polda Sultra, tanggal 12 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, BK diduga memerkosa Bunga (nama samaran) pada Kamis 11 Mei 2023. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah BK sendiri.
"Kronologis kejadian, pelapor sedang berada di rumah, tidak lama kemudian korban pulang dari belanja di warung. Korban lalu menghampiri dan menyampaikan kepada pelapor kalau korban telah dipanggil oleh terlapor dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah terlapor," kata Sunarton melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, beber dia, terlapor BK menyuruh korban untuk duduk di kursi sekaligus meminta buka celana. Setelah itu, BK juga membuka celana dan menggauli korban.
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian alat vital," tutur mantan Kasat Resnarkoba Polres Baubau ini.
Mantan Kapolsek Wolio ini menegaskan, atas kejadian itu, BK dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandasnya.