Berita Terkini
Kepton

Sosialisasi BPJS Kesehatan Baubau: Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja

Oleh penulis · Jumat, 16 Juni 2023 20:29 WIB · 2 menit baca
Sosialisasi BPJS Kesehatan Baubau: Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja

PUBLIKSATU, BAUBAU - Perusahaan sudah harus serius melindungi pekerjanya melalui program JKN-KIS. Hal itu disosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Baubau, di hotel Zenit Premiere, Jumat (16/6).

Berdasarkan absensi, sedikitnya 36 badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Baubau hadir dalam sosialisasi tersebut. Badan usaha itu antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Siloam Hospital, dan Universitas Muhammadiyah (UM) Buton.

"Kita memberikan informasi tentang regulasi program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) kepada perusahaan. Jadi, perusahaan itu harus patuh mendaftarkan pekerjanya, lapor data, dan membayar iuran," kata Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Baubau, Muhammad Hanafi.

Kini, terang dia, seluruh warga negara yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sudah semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Di mana, peserta JKN-KIS yang sakit cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke fasilitas kesehatan.

"Sekarang ini, orang baik peserta PBI atau bayar sendiri, atau dibayarkan perusahaan sudah bisa berobat hanya perlu KTP. Jadi, kalau sakit, tidak perlu bawa macam-macam kartu, cukup bawa KTP ke Puskesmas atau rumah sakit selama identitas KTP-nya itu sudah valid dengan Dukcapil pusat dan sudah terdaftar di kami," terangnya.

Tak kalah pentingnya lagi, ujar dia, pihaknya juga mengingatkan yang termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Di mana, Presiden menegaskan bahwa 30 kementerian dan lembaga termasuk bupati/wali kota sudah harus memastikan penduduk di wilayahnya terdaftar JKN-KIS.

"Contohnya itu Kementerian Agama, Pertanahan, dan Kepolisian. Jadi, Presiden memerintahkan jika orang mengurus izin seperti umrah atau haji khusus, SIM (Surat Izin Mengemudi, beli tanah, maka harus dibuktikan dengan kartu KIS aktif. Pokoknya semua warga negara yang mengurus izin nanti akan dicek BPJS-nya aktif atau tidak," tandasnya.