Baubau

Pemkot Baubau Terbitkan Aturan Radius Penjualan Miras

Oleh Admin Publiksatu · Selasa, 20 Juni 2023 01:41 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemkot Baubau Terbitkan Aturan Radius Penjualan Miras

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menerbitkan aturan peredaran Minuman Keras (Miras). Radius setiap tempat penjualan Minuman Beralkohol (Minol) itu diberi jarak paling dekat 100 meter.

Regulasi jarak minimal 100 meter itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sudah ada Perwali yang ditandatangani pak Wali. Tinggal nanti kita terapkan," kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Baubau, Deddy Djabir dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/6).

Perwali tersebut, menurut dia, menjadi acuan untuk menertibkan atau menata keberadaan para pengusaha Miras di Kota Baubau. "Jadi, seandainya kalau ada pelaku usaha itu minimal jaraknya 100 meter," tegasnya.

Untuk saat ini, jelas dia, Perwali 18/2023 tersebut hanya diberlakukan bagi mereka yang baru mau buka usaha penjualan Minol. "Bagi usaha yang sedang jalan, silakan saja tapi setelah nanti perpanjangan izin, maka itu sudah berlaku," tandasnya.

Peliput: Murdin

Redaktur: Texandi

Bagikan