KPK Diminta Bongkar Siapa saja Tahanan Korupsi yang Kena Pungli
Bagikan

PUBLIKSATU - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Pimpinan KPK membongkar siapa saja tahanan korupsi yang terkena Pungutan Liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sebab, dugaan terjadinya kasus Pungli itu akan membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin menurun. Menurutnya, masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK. Padahal, sikap integritas merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena itu menuntut KPK membongkar siapa saja tahanan korupsi yang telah memberi uang kepada pegawai KPK, yang bertugas di Rutan, serta kasus korupsi yang tengah mendera mereka sehingga ditahan KPK," kata Yudi dikutip dari JawaPos.com, Jumat (23/6).
Sebab, sejauh ini KPK belum mengungkap siapa saja tahanan korupsi yang memberikan uang kepada oknum pegawai di KPK. Hal ini penting, sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditahan, karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
"Sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang, apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta," ucap Yudi.
Yudi pun mengharapkan, pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, tidak mungkin tahanan Rutan bisa memberikan sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke pihak ketiga, tanpa perantara orang lain. "Selain itu sumber uang Pungli juga harus dibongkar juga," ujar Yudi.
Lebih jauh, Yudi menduga nantinya akan ada tiga klaster kasus korupsi terkait Pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi. Melalui pengusutan ini, Yudi berharap Rutan KPK kembali bersih.