Lagi, Satgas Gakkum Polda Sultra Bekuk Tersangka TPPO
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Kendari.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku TPPO.
"Dua tersangka inisial MSS (21) seorang wanita dan IM (21) seorang laki-laki. Mereka diamankan karena (diduga) telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks," kata Syahrir dikutip dari Antara, Kamis (6/7).
Dia mengungkapkan, pihaknya menangkap para tersangka pada Rabu (5/7) sekitar pukul 23.45 Wita di salah satu wisma atau penginapan yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menyebut tersangka MSS (21) dibantu oleh tersangka IM (21) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap dua orang korban yakni K (19) dan satu anak di bawah umur berinisial AS (15). Sedangkan satu orang lainnya yang diamankan yakni "pria hidung belang".
Kompol Syahrir menyebut para tersangka diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks dengan menawarkan kepada para "hidung belang" melalui aplikasi daring dengan tarif Rp500 ribu per orang.
"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban. Namun pada saat kejadian yang berhasil dijual adalah korban inisial K," ungkap Kompol Syahrir.