Menko Luhut Dikritik Soal Pernyataan OTT Kampungan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mendapat kritik atas narasinya yang meremehkan fungsi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menko Luhut dinilai tidak punya landasan teori dan data kuat tentang pernyataannya itu.
Justru, menurut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, OTT merupakan salah satu pencegahan korupsi yang efektif. Hal tersebut sudah diuji lembaga penegak hukum di berbagai belahan dunia. Doktrin OTT itu dikenal dengan the best prevention is enforcement.
"Praktik pencegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan,” kata Praswad, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (19/7). Praswad juga menyebut OTT berfungsi sebagai efek jera (deterrence effect) yang membuat orang takut korupsi.
Sementara itu, dari perspektif data, ungkap dia, OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi kakap. Salah satu contohnya adalah OTT terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Awalnya, uang yang diamankan saat OTT sebesar Rp 70 juta. Dalam pengembangannya, ternyata nilainya mencapai Rp 10 triliun.
Atas dasar itu, Praswad meminta Luhut dan Ketua KPK Firli Bahuri belajar tentang konsep pencegahan korupsi. Mereka diharapkan tidak mengecilkan atau bahkan mengabaikan fungsi OTT. ”Kalau OTT disebut dengan istilah kampungan, lantas penegakan hukum yang tidak kampungan itu seperti apa?” cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Luhut sebelumnya memuji kepemimpinan Firli Bahuri yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara lewat digitalisasi. Upaya tersebut dianggap lebih baik ketimbang mengedepankan penindakan.
"Jangan bilang nangkap-nangkap (OTT) saja. Kampungan itu menurut saya,” kata Luhut di KPK, Selasa (18/7).(adm)