BPN Menggelar Penyuluhan PTSL di Kelurahan Labalawa
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau bersama Pemerintah Kelurahan Labalawa menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) TA 2023.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Lurah Labalawa Jalaluddin, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Baubau Sultra Wirawan dan dihadiri belasan warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Jalaluddin mengatakan dengan adanya sosialisasi PTSL ini akan membantu serta memudahkan
masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
Baca Juga: 33 Penyuluh Non PNS Kemenag Baubau Kontrak Kerja Lima Tahun
“Saya juga sangat bersyukur dengan sosialisasi ini agar masyarakat itu dia memahami PTSL itu,” harap Jalaluddin usai
acara penguluhan yang digelar di Kantor Kelurahan Labalawa, Sabtu (26/08).
Jalaluddin menjelaskan, PTSL merupakan bantuan pemerintah ketika mengurus sertifikat tanah hanya memakan biaya sebesar Rp 350.000.
“Itu berdasarkan surat keputusan (SK) tiga menteri. Tidak bisa lebih dari Rp 350.000, jadi dipatok hanya Rp 350.000,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Jalaluddin, menurut pembahasan sosialisasi itu para pemilik tidak menutup kemungkinan dikenakan biaya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika luas tanah 1 hektar.
“Kalau 1 hektar pasti akan BPHTB, artinya BPHTB itu dari pada kita dikena BPHTB lebih tinggi ketimbang 1 hektar dibagi empat mungkin itu masyarakat masih bisa jangkau,” katanya.
Peliput: Murdin