DPRD Masih Menunggu SK Gubernur Pemberhentian Roslina Rahim
Bagikan

P UBLIKSATU, BAUBAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Hj Roslina Rahim.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Baubau Yahya Wirayahman menguraikan, dalam tahapan-tahapan proses pergantian antar waktu (PAW) sebelumnya ada pengusulan PAW dari partai.
Baca Juga: PKPU tentang Kampanye Pemilu segera Direvisi
Setelah usulan partai sudah masuk, lebih lanjut, maka DPRD akan menindak lanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau. Dan KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan waktu yang di PAW.
"KPU setelah melakukan verifikasi, klarifikasi dengan berita acara plenonya untuk memutuskan PAW dari yang mengusulkan tersebut mereka berkirim surat lagi ke pimpinan DPRD," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Total Rekrutmen Anggota Paspampres
Lebih lanjut, kemudian DPRD diberikan waktu selama satu minggu untuk menindaklanjuti usulan PAW tersebut untuk ke Gubernur melalui Wali Kota.
"Jadi Ketua DPRD bersurat ke Wali Kota kemudian Walikota diberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti usulan tersebut ke Gubernur. Gubernur sebelum menerbitkan SK peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW sesuai regulasi juga diberi waktu 14 hari," kayanya.
"Jadi tahapannya masih cukup panjang karena pimpinan dan anggota DPRD diangkat dan diberhentikan dengan SK Gubernur, setelah ada SK Gubernur resmi diberhentikan," tutupnya.
Peliput: Murdin