Berita Terkini
Hukum

Kejagung Secara Resmi Sita Uang Rp 27 Miliar, Bakal Dalami Asal Muasalnya

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 14 September 2023 16:46 WIB · 2 menit baca
Kejagung Secara Resmi Sita Uang Rp 27 Miliar, Bakal Dalami Asal Muasalnya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menyita uang Rp 27 miliar yang diterima dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), yakni Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi uang tersebut akan menjadi barang bukti nantinya di pengadilan dengan terdakwa Windi Purnama (WP).

Baca Juga: Hari Ini, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang tersangkut kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Kami menyatakan uang itu harus kami sita dan untuk selanjutnya akan kami jadikan barang bukti di persidangan untuk perkara WP," kata Kuntadi di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (13/9).

Terkait saksi-saksi yang diperiksa, Kuntadi tidak merinci. Pasalnya, hal itu telah masuk dalam materi persidangan yang nantinya akan dibahas dalam ruang sidang di perkara dengan tersangka Windi Purnama

Baca Juga: Ada Informasi Pertemuan Pimpinan KPK dengan Tahanan, FGMI: Itu Fitnah

"Nanti akan kita uji di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kuntadi.

Awal mula persoalan ini terjadi, ketika Maqdir Ismail menerima uang di kantornya dari pihak swasta senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak 1,8 juta pada Selasa, tanggal 4 Juni 2023.

Selanjutnya, Maqdir membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar kepada penyidik Kejagung pada Kamis, tanggal 13 Juli 2023.

Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.