Berita Terkini
Hukum

KPK Kembali Panggil Selebgram Riris Riska Diana Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Jumat, 15 September 2023 22:09 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KPK Kembali Panggil Selebgram Riris Riska Diana Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA
Selebgram Riris Riska Diana hari ini kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Selebgram Riris Riska Diana dipanggil lagi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jumat (15/9) hari ini, penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif dkk.

Baca Juga: Anies Baswedan Enggan Membalas Pihak yang Mendiskredikan Pasangan Amin

"Hari ini bertempat di Gedung KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Jumat siang (15/9).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Riris Riska Diana selaku wiraswasta, Naila Fitri selaku wiraswasta, Isye Fitri Yuliastiti selaku karyawan Bank Mandiri, dan Nurlaela Kotdriyah selaku pegawai Bank BCA.

Sebelumnya, pada Selasa (15/8), Senin (22/5), dan Senin (16/1), Riris telah diperiksa penyidik KPK. Dari ketiga pemeriksaan itu, Riris didalami soal aliran uang suap.

Baca Juga: Temuan KPK Potensi Kerugian Proyek Tol 4,5 Triliun, PUPR Belum Lapor Balik

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari total uang Rp 11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Bagikan