Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit Saat Hndak Ditahan KPK

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tersangka dugaan suap izin tambang, Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada. Padahal seharusnya dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Wulan Guritno akan Kembali Diperiksa Minggu Depan
Mantan Bupati dua periode yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 untuk dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. Sedianya Aswad ditahan mulai Kamis (14/9).
"Informasi yang kami terima, berdasar pemeriksaan dokter, tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis malam (14/9).
Baca Juga: Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang Suap Proyek Kereta Api dalam Surat Dakwaan
KPK sendiri sedianya menggelar konferensi pers penahanan Aswad Sulaiman pukul 20.00 WIB tadi. Akhirnya batal.
Berdasarkan informasi, kesehatan Aswad Sulaiman drop saat disodori surat penahanan. Aswad sendiri belum sempat menandatangani surat penahanan itu.
Baca Juga: Johanis Tanak bantah Ketemu Tahanan KPK, Dewas KPK: Laporan sih Katanya Dadang Tri
Perkara yang menjerat Aswad Sulaiman merupakan perkara tunggakan masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Dia diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, dia diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.