Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang Suap Proyek Kereta Api dalam Surat Dakwaan
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dua nama penting disebut dalam dakwaan, yaitu pengusaha Muhammad Suryo dan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024, Sudewa, disebut turut menerima uang suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Kedua nama itu muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa atas nama Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga: Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Lima Jam Lebih, Justru Mengaku Senang Banget
Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/9).
Dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2022-April 2023, Bernard bersama-sama dengan Dheky Martin selaku PPK pada Paket Pekerjaan JGSS-04, Putu Sumarjaya, Budi Prasetiyo selaku Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, dan Rony Gunawan telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7,365 miliar terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS-04).
Selanjutnya, Bernard bersama-sama Putu, Risna Sutriyanto, Sudewa selaku anggota DPR RI, Medi Yanto Sipahutar selaku pemeriksa madya di BPK RI, Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar) terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS-06).
Baca Juga: Johanis Tanak bantah Ketemu Tahanan KPK, Dewas KPK: Laporan sih Katanya Dadang Tri
Kemudian, Bernard bersama Putu, Karseno Endra telah menerima uang berjumlah Rp2,85 miliar terkait paket pekerjaan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal tahun 2023.
Uang tersebut diberikan oleh Dion Renato Sugiarto selaku penyedia atau pelaksana ketiga paket pekerjaan tersebut.
Di mana, anggaran untuk proyek JGSS-04 sebesar Rp182.207.461.156 (Rp182,2 miliar), proyek JGSS-06 sebesar Rp164.515.626.040,32 (Rp164,5 miliar), serta proyek TLO Stasiun Tegal sebesar Rp65.830.371.319,67 (Rp65,8 miliar).
Baca Juga: Penyidik KPK Cecar Dahlan Iskan soal Tersangka Karen Agustiawan
Dalam pelaksanaan lelang pengadaan ketiga paket pekerjaan tersebut, Bernard bersama-sama Putu, Harno Trimadi, Budi Prasetiyo, dan Risna Sutriyanto telah mengkondisikan dan melakukan pengaturan. Sehingga, perusahaan Dion memenangkan lelang ketiga paket pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan. Atas hal tersebut, Dion harus memberikan commitment fee.
Proyek JGSS-04
Dalam proyek JGSS-04 ini, Dion merealisasikan commitment fee yang diminta Bernard dan Putu sebesar Rp7,365 miliar. Uang tersebut diberikan kepada beberapa pihak.
Untuk Putu sebesar Rp615 juta, untuk Bernard Rp900 juta, untuk Budi sebesar Rp800 juta, untuk Dheky Rp200 juta, untuk Medi sebesar Rp200 juta, untuk Billy Beras selaku penghubung atau makelar rekanan sebesar Rp3,2 miliar sebagai sleeping fee atas arahan Harno, untuk Rony sebagai rekanan Billy sebesar Rp400 juta sebagai sleeping fee, untuk Ferry sebesar Rp1,05 miliar sebagai sleeping fee