Dewas KPK memutuskan: Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kode etik saat berkirim pesan dengan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga: Suami Maia Estianty Dicecar KPK soal Aliran Uang ke Eko Darmanto
Hal itu diputus Dewas KPK yang dibacakan langsung olehnis Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/9).
"Mengadili, menyatakan, terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono selaku Ketua Majelis.
Baca Juga: Empat Kali Diperiksa, KPK Dalami Hubungan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
Majelis Sidang Etik Dewasa KPK lantas memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Kamis 11 September 2023 oleh kami, selaku Ketua Majelis Harjono, Albertina Ho selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum hari ini," pungkas Harjono.
Dalam persidangan ini, dua anggota Dewas KPK dalam posisi sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Baca Juga: Pengamat Sebut Yusril jika Jadi Cawapres, Dapat Mengangkat Suara Prabowo
Johanis sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Dugaan komunikasi yang terjadi pada 27 Maret 2023, atau saat kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.