Berita Terkini
Hukum

Dua Petinggi BUMN Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Japek

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 21 September 2023 20:51 WIB · 1 menit baca
Dua Petinggi BUMN Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Japek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (ist)

PUBLIKSATU, jAKARTA - Dua direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperiksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Dua orang itu, J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (20/9).

Baca Juga: Pengamat Sebut Yusril jika Jadi Cawapres, Dapat Mengangkat Suara Prabowo

Kedua orang petinggi perusahaan BUMN diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Baca Juga: Tuk Mengukur Kekuatan Bacapres di KTI, Unhas Gelar Dialog Kebangsaan

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan sedikitnya 5 tersangka. Yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, TBS selaku tenaga ahli, serta Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).