Berita Terkini
Hukum

Tenaga Ahli Kominfo Resmi Tersangka dan Ditahan Dugaan Korupsi BTS

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 21 September 2023 13:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tenaga Ahli Kominfo Resmi Tersangka dan Ditahan Dugaan Korupsi BTS
enaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, di Kejaksaan Agung (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), akhienya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Walbertus diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Demonstrasi di DPRD Sulsel Menolak PT. Antam Kelola Tambang di Lutim

"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/9).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023," kata Ketut.

Baca Juga: Uji Materi UU MK, Hakim MK Didorong Tak Miliki Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR

WNW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia tiba di Kejagung pada Selasa malam (19/9) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.

Bagikan