Berita Terkini
Hukum

KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, Ini Alasan KPK

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 22 September 2023 23:50 WIB · 2 menit baca
KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, Ini Alasan KPK
Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (kanan) bersama Ganjar Pranowo saat menghadiri Rakernas PDIP, Juni 2023 (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mereka sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI tahun 2014, termasuk yang melibatkan petinggi PDI Perjuangan.

Baca Juga: ASR Janjikan Bonus Rumah Dan Mobil Buat PAC Bila PPP Menjadi Pemenang Pileg di Muna

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara tersebut terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Biasanya untuk menghitung kerugian negara itu membutuhkan waktu dari pihak auditor BPK atau BPKP.kita tidak mau misalnya kita lakukan penahanan, tetapi auditnya lama," kata Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (22/9).

Alex menjelaskan, ketika pihaknya mendapatkan kepastian waktu dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal hasil audit kerugian negaranya, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Jangan sampai tahanan itu keluar demi hukum karena masa penahanannya habis, tetapi proses penyidikannya belum selesai, belum bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tentu ini juga tidak baik juga," terang Alex.

Baca Juga: Soal Blok Masela, Rakyat Maluku Menggalang Petisi untuk Presiden Jokowi

Namun demikian, KPK meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah cukup dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, bahwa pengadaan tersebut terjadi tindak pidana korupsi.

"Itu kami meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dan ada beberapa tersangka yang kemudian kami tetapkan," pungkas Alex.

Pada Kamis (10/8), KPK umumkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.

Baca Juga: Mengecewakan, Timnas Kriket Indonesia Dipaksa Kalah Tanpa Berlaga di Asian Games 2022

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan juga Koordinator Humas Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Untuk tersangka Max Ruland dan tersangka Anjar Sulistiyono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Pada saat itu, kedua tersangka dicecar soal proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu.