Berita Terkini
Hukum

Oknum Perwira TNI Terancam Dipecat, Diduga Lakukan Kejahatan Seksual pada Tujuh Orang Bawahannya

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Jumat, 22 September 2023 11:46 WIB · 1 menit baca
Oknum Perwira TNI Terancam Dipecat, Diduga Lakukan Kejahatan Seksual pada Tujuh Orang Bawahannya
Ilustrasi Foto (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Seorang oknum perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisal AAP diduga melakukan tindak pidana asusila.

Tidak tanggung-tanggung, tujuh orang prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, bawahannya disebut menjadi korban aksi asusialnya.

Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan IMN, Anies Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Keadilan

Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri pada 16 September 2023. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri.

"Ya benar ini masih ada laporan begitu kemudian yang bersangkutan sempat melarikan diri tapi tadi malam si pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta kepada wartawan, Kamis (21/9).

Baca Juga: Ketua Relawan Prabowo Mania 08: Saya Langsung Telepon, Wamentan Harvick Baik-baik Saja

Terkait jenis pelanggarannya, Hendhi belum mau membocorkan sebab masih memastikannya saat dalam pemeriksaan.

Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," kata Hendhi.