Berita Terkini
Hukum

Berkas Panji Gumilang Telah Diterima Kembali Kejagung dari Bareskrim

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 23 September 2023 11:34 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Berkas Panji Gumilang Telah Diterima Kembali Kejagung dari Bareskrim
Kejagung Kembali Terima Berkas Panji Gumilang dari Bareskrim yang Sempat Belum Lengkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengiriman kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

"Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI atas nama Tersangka ARPG," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (22/9).

Baca Juga: Kepala OPD Diminta Tidak Keluar Daerah Selama Pembahasan APBD Perubahan

Lanjut Ketut, adapun berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas.

Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.

Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan.

Baca Juga: Ahmad Monianse Lantik 51 Pejabat Pemkot di Ujung Masa Jabatannya

"Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ucap Ketut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang tersangkut kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca Juga: Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober

Lalu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Bagikan