Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang Setelah Terima Bareskrim

PUBLIKSATU, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara tersebut diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis (21/9).
Baca Juga: Berkas Panji Gumilang Telah Diterima Kembali Kejagung dari Bareskrim
"Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Baca Juga: Ahmad Monianse Lantik 51 Pejabat Pemkot di Ujung Masa Jabatannya
Berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Kejagung melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dit Tipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas. "Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tutup Ketut.