Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Pelapor Oklin Fia Tuntut Perlakukan Sama di Depan Hukum

PUBLIKSATU, PALEMBANG - Konten kreator, Lina Mukherjee, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu.
Dia divonis bersalah atas kasus makan kulit babi sambil membacaoklin basmalah, sebagaimana dalam kontennya yang di media sosial. Selain vonis dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Penangkapan Dito Mahendra Belum Diumumkan ke Publik, Ada Apa?
Setelah kasus Lina Mukherjee dijatuhi vonis dua tahun penjara, kasus makan es krim saat memakai hijab Oklin Fia yang dinilai memiliki keserupaan kembali disorot.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra selaku pelapor konten jilat es krim di depan alat kelamin pria oleh Oklin Fia menuntut adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
"Kita berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas equality before the law, semua diperlakukan sama di depan hukum. Kalau Lina diproses secara hukum, Oklin Fia juga harus diproses," kata Gurun Arisastra kepada JawaPos.com, Jumat (22/9).
Dia menuntut agar kasus Oklin Fia terus dilanjutkan. Karena dalam penilaiannya secara personal, kasus Oklin Fia berpotensi lebih berat dari pada kasus Lina Mukherjee.
Baca Juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang Setelah Terima Bareskrim
"Menurut saya secara pribadi, Oklin Fia berpotensi lebih tinggi daripada Lina. Karena Oklin Fia terjerat beberapa pasal. Pasal kesusilaan, penistaan agama, dan pornoaksi," jelasnya.
"Sementara dalam kasus Lina Mukherjee yang saya tahu dia tidak kena 3 pasal. Sementara Oklin Fia bisa kena 3 pasal. Kita minta Oklin dikenakan 3 pasal, tapi tergantung pihak kepolisian yang akan menerapkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Oklin Fia membuat konten makan es krim di depan alat kelamin pria. Kontennya itu menjadi viral dan menuai kontroversi disebut-sebut penistaan agama mengingat Oklin Fia menggunakan hijab dalam kontennya. Ada pula yang menyebut apa yang dilakukan Oklin Fia merupakan tindakan pornografi dan pornoaksi.
Baca Juga: Berkas Panji Gumilang Telah Diterima Kembali Kejagung dari Bareskrim
Akibat konten yang dibuatnya itu, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh PB SEMMI. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.