Baubau

Cabuli Anak Balita Empat Tahun, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

Oleh Suari · Selasa, 26 September 2023 04:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Cabuli Anak Balita Empat Tahun, Seorang Lansia Ditangkap Polisi
LA (65) yang diduga mencabuli balita di Mawasangka (ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polisi menangkap pria lanjut usia berinisial LA (65) yang diduga mencabuli balita Bunga (4) nama samaran, kejadian di dalam rumah korban Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Sunarton mengatakan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari senin tanggal 25 September 2023 sekitar jam 08.00 wita bertempat dirumah kerabat korban Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual saat Konser di Ciwalk Bandung, Ini Curhatannya

Kronologis kejadian, berawal ketika pelaku LA (65) sedang duduk-duduk di samping tempat tidur dalam rumah kerabat korban, kemudian datang si korban Bunga (4) yang hendak masuk rumah, saat itu rumah sedang tidak ada orang (kosong), kemudian pelaku LA memanggil korban Bunga. Mendengar panggilan tersebut korban Bunga langsung menghampiri pelaku inisial LA dan pelaku langsung memangku korban.

Pelaku pun melakukan aktivitas pencabulannya. Tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya. Berdasarkan hasil intrograsi Polisi pengakuan pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak dibawah umur yang lain, namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Dokter Karina Pratiwi Diperiksa Sebagai Saksi TPPU Lukas Enembe, Serahkan Bukti Nota Penukaran Valas

Pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah

Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peliput : Suari

Bagikan