Dokter Karina Pratiwi Diperiksa Sebagai Saksi TPPU Lukas Enembe, Serahkan Bukti Nota Penukaran Valas

PUBLIKSATU - Seorang dokter gigi, Karina Pratiwi Putri, mengaku menyerahkan bukti dokumen penukaran mata uang valas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Karina yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sejahtera Valasindosudah tiba dan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB, Senin (25/9).
Baca Juga: Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Aset Mewah Hingga Aliran Dana
Dua jam lebih atau sekitar pukul 12.40 WIB, Karina telah selesai diperiksa tim penyidik. "Tadi cuma penyerahan barang bukti dokumen nota pengambilan valas," kata Karina kepada wartawan, Senin siang (25/9).
Karina yang mengaku menjabat sebagai Direktur PT Sejahtera Valasindo ini mengungkapkan, terdapat penukaran uang valas senilai Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura. Namun demikian, Karina mengaku diperiksa bukan untuk tersangka Lukas Enembe."(Penukaran uang valas) sekitar Rp 2 miliar. (Dalam bentuk) Singapura dolar," singkat Karina.
Baca Juga: Jennie Bikin Proyek Solo Terbaru, Tiga Member Blackpink Hengkang
Sementara itu, Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan, bahwa pihaknya memanggil Karina selaku dokter dalam kasus TPPU untuk tersangka Lukas. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Karina Pratiwi P.," kata Ali.
Karina sendiri sebelumnya juga sudah dipanggil tim penyidik pada Senin (21/8). Namun demikian, saat itu Karina mengaku tidak bisa hadir karena berada di Amerika Serikat.
Baca Juga: Empat Negara Kuat Bersaing Ketat di Semifinal Voli Putra Asian Games 2022
Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendar