Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Aset Mewah Hingga Aliran Dana

PUBLIKSATU, JAKARTA - Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan aset mewah hingga aliran uang yang disamarkan.
Baca Juga: Faktor Suku Bunga AS Tinggi, Rupiah Melemah Hari Ini
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri tersangka Andhi, dan Kamariah selaku ibu mertua tersangka Andhi di Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (25/9).
Baca Juga: Jennie Bikin Proyek Solo Terbaru, Tiga Member Blackpink Hengkang
Selain itu, kata Ali, keduanya dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya.
Selain istri dan mertua tersangka Andhi, tim penyidik juga telah memeriksa satu saksi lainnya pada Selasa (19/9), yakni Sepryanto selaku swasta. Kemudian pada Rabu (20/9), tim penyidik juga memeriksa empat saksi, yakni Junaidi selaku swasta, Rony Faslah selaku swasta, Pratinsa selaku swasta, dan Ferdi Ahmad selaku swasta. Para saksi tersebut juga didalami soal kepemilikan aset mewah milik Andhi, serta aliran uang gratifikasi yang disamarkan.
Baca Juga: Cipung Muncul, Banyak Orang Berteriak Histeris di Jajarans Festival
Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak hadir, yakni Nova Adi Afianto selaku wiraswasta. Berdasarkan informasi, kata Ali, kediaman saksi tersebut yang berada di Ruko City Garden Blok A nomor 11 RT.04/41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam keadaan kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.