Bela Warga Rempang, Himad Purelang Gugat Sejumlah Pihak, Mulai BP Batam Sampai Jokowi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim Pembela Keadilan Untuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Pulau Rempang Galang selaku kuasa hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Baca Juga: Margarito Kamis: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Tak Kuat
Para Advokat dan Pengacara dari Kantor Hukum 74 & Associates, melakukan gugatan yang dimaksudkan kepada pihak yang mengembangkan kawasan Rempang seluas 17 ribu hektare.. Sebab, tim hukum Himad Purelang mengklaim penggunaan lahan tersebut diduga disalahgunakan oleh otorita Batam yang saat ini menjadi BP Batam.
"Ya daftar pengajuan Otorita Batam orang yang belum punya hak atas 17 ribu hektare lahan. Nah mereka buat perjanjian dengan investor untuk sebuah objek hukum yaitu 17 ribu hektare sampai hari ini secara hukum mereka belum memiliki sebagai pemegang hak atas 17 ribu hektare tersebut," kata salah seorang kuasa hukum, Alfons Loemau di PN Jaksel.
Baca Juga: Anies Tawarkan Satu Indonesia, Satu Ekonomi Solusi Terbaik Pemerataan Kesejahteraan
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Petrus Selestinus mengatakan ada beberapa pihak yang menjadi tergugat di PN Jaksel. Pertama BP Batam yang disebut badan Otorita Batam sebagai tergugat 1, kedua Walikota Batam.
"Tergugat 3 PT Makmur Elok Graha, tergugat 4 presiden RI (Joko Widodo) tergugat 5 adalah Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat 1 perusahaan Xin Yi Group di China sana turut tergugat dua para notaris," ucap Petrus.
Baca Juga: Kiai dan Santri Berharap Ganjar Pranowo Menjaga Masyarakat dan Membawa Indonesia Lebih Maju
Adapun alasan para kuasa hukum membantu Himad Purelang karena ingin mengejar keadilan bagi para warga. "Kita mewakili sebuah LSM berbadan hukum yang sejak tahun 2008 mengadvokasi masalah Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau kecil lain. Dan Himad Purelang dia punya legal standing khusus didirikan untuk advokasi persoalan tanah disana," tandas Petrus.