Dirut Bakti Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anas Latief soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner sebagai dasar pengadaan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G ditentukan oleh Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Proyek BTS 4G Kominfo Tak Sesuai Jadwal, Jonny G Plate Marah ke Direktur Bakti
Hal itu diungkap langsung oleh Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.
"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti Ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan technology owner dalam Perdirut yang saudara saksi buat?" tanya tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/23) "Sama sekali tidak," jawab Anang Latif.
Baca Juga: Johnny Plate Bantah Terima Uang Suap Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Tim penasihat hukum terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal penentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G tersebut. Dalam sidang tersebut, Dirut Bakti itu mengklaim memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang teknologi.
"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut, karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," jelas Anang Latif.
"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” timpal tim hukum memastikan.
"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini," ucap Dirut Bakti itu.
Baca Juga: Ribuan Batang Ganja Dimusnahkan Tim Gabungan di Gayo Lues Aceh
Di sisi lain, Anang juga menilai proyek penyediaan menara BTS 4G tak menyebabkan kerugian negara Rp8,032 triliun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, merujuk catatan laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tower BTS yang telah selesai dicatat sebagai aset, sementara berjumlah 3.088 tower yang belum rampung masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp7,3 triliun.
"Itu yang muncul catatan laporan keuangan itu basisnya adalah 31 Desember 2021," ungkapnya.