KPK Usut Pejabat Kemnaker yang Diduga Intervensi Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami mengenai adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait proses lelang pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap, Lukas Enembe Pakai Uang APBD Rp 10 M untuk Acara Ultah Anak
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik melalui dua orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9). "Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Agus Ramdhany (PNS Kemnaker), dan Sopyan (Pengantar Kerja Ahli Madya)," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (27/9).
Kedua saksi tersebut, imbuh Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. "Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu," terang Ali.
Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Rony Dosonugroho selaku karyawan swasta tidak hadir, dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 11 Saksi
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.
Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Adapun tersangka Reyna Usman telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Baca Juga: KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa (29/8), kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah digeledah. Selanjutnya pada Kamis (7/9), rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.
Dari rumah Reyna di Bali, KPK mengamankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.