Berita Terkini
Hukum

ACC: Proses Hukum Dugaan Korupsi Abd Hayat Gani Harus Dilanjutkan, Pengamat: Melukai Hati Rakyat

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 2 Oktober 2023 23:20 WIB · 3 menit baca
ACC: Proses Hukum Dugaan Korupsi Abd Hayat Gani Harus Dilanjutkan, Pengamat: Melukai Hati Rakyat
Angga Reksa, Abdul Kadir, dan M. Saifullah (ist)

PUBLIKSATU, MAKASAR - Ketua Badan Pekerja (BP) Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menegaskan kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-sekda19 Sulsel yang menyeret nama mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani harus terus dilanjutkan hingga tuntas.

“Seluruh pihak yang terlibat wajib dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan ada tebang pilih dalam hal ini karena dugaan korupsi ini benar-benar sangat tidak manusiawi. Masa bansos untuk rakyat dikorupsi”, tegasnya, Selasa (26/1/2021) lalu. Seperti diketahui, meski sudah 2 tahun, kasus ini sepertinya tidak digubris.

Baca Juga: KPK periksa Dokter Karina sebagai Saksi Tersangka Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN

Hal senada juga dikatakan oleh Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa. Dia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut, terutama tudingan keterlibatan Abdul Hayat.

“Penegak hukum harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut yang menyebutkan Sekda (Sekda Provinsi Sulsel) juga terlibat. APH itu harus proaktif jangan pasif dalam mengusut dugaan korupsi dana bansos tersebut dan memeriksa semua pihak termasuk gubernur, sekda, dan lain-lain,” paparnya.

Angga Reksa menjelaskan, kasus ini harus dituntaskan Polda Sulsel. Jika dalam perjalanan ditemukan kendala atau butuh penambahan data, seperti penelusuran total kerugian negara, baru melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sulsel telah menemukan adanya dugaan gratifikasi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK

Selain mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulsel Kasmin, kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani. Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021) lalu.

Sebelumnya, diberitakan Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp 1,2 miliar.

Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021). Kasmin adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel dicopot dari jabatannya terkait persoalan tersebut.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Abdul Hayat dalam gratifikasi itu. Ia mengaku, pernah mendapat telepon dari Albar melalui pria bernama Sandi. Albar diduga adalah orang dekat Sekda, Abdul Hayat. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia Makassar menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta.

Hanya saja, Kasmin mengaku, menolak uang tersebut.

“Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat Sejahtera, Albar itu siapa, anggotanya Sekda kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai Bulukumba),” beber Kasmin.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Merancang Skenario Hilangkan Barang Bukti di Kementan

Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, ia mendapat panggilan dari Sekda Sulsel. “Saat sampai di ruangan, Sekda bilang kenapa kau tidak mau diatur,” ungkapnya.