KPK Panggil Mantan Juru Bicara KPK, Mantan Pegawai KPK dan Peneliti ICW dalam Kasus Mentan
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Jurubicara dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10). Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPk mulai memanggil saksi-saksi dalam perkara yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)."Sebagai upaya pengumpulan alat bukti yaang dilakukan tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai diagendakan," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (2/10).
Baca Juga: BBM Non Subsidi Kompak Naikan Harga, Berikut Perbandingan
Hari ini, kata Ali, KPK memanggil tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan mantan pegawai KPK. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," terang Ali. Saksi yang dipanggil, yakni mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Ali tidak membeberkan keterkaitan ketiga orang tersebut dalam perkara korupsi di Kementan. "Pemanggilan para saksi ini sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang diselesaikan KPK," pungkas Ali.
Baca Juga: Kesaksian Irwan Hermawan, Kejagung Harus Segera Panggil Dito Ariotedjo
Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).
Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.
Selain itu, KPK juga menemukan senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.
Penggeledahan pun berlanjut pada Jumat siang (29/9) di kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan ruang kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, dan beberapa ruangan lainnya.
Baca Juga: Ayo Buruan Daftar! Kejagung Buka 7.846 Formasi CPNS
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, saat menggeledah kantor Kementan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.