Berita Terkini
Hukum

KPK periksa Dokter Karina sebagai Saksi Tersangka Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 2 Oktober 2023 22:44 WIB · 2 menit baca
KPK periksa Dokter Karina sebagai Saksi Tersangka Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN
Dokter Karina Pratiwi Putri, Direktur Utama (Dirut) PT Sejahtera Valasindo Abadi (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dokter Karina Pratiwi Putri, Direktur Utama (Dirut) PT Sejahtera Valasindo Abadi kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/10). "Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Karina Pratiwi Putri," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (2/10).

Kali ini Karina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022. Mengingat sebelumnya, Karina Pratiwi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Senin (25/9).

Baca Juga: Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Karina Pratiwi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB."Iya mau diverifikasi soal pembelian valas. (Diperiksa) untuk tersangka Bupati Muna," kata Karina kepada wartawan, Senin (2/10).

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Merancang Skenario Hilangkan Barang Bukti di Kementan

Pada Rabu (12/7), KPK resmi umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Juru Bicara KPK, Mantan Pegawai KPK dan Peneliti ICW dalam Kasus Mentan

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, Rabu (12/7).

Hal itu akan diungkapkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.