Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Merancang Skenario Hilangkan Barang Bukti di Kementan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah diduga membuat skenario untuk menghilangkan barang bukti yang bisa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (2/10), tim penyidik KPK memanggil Febri Diansyah sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (2/10).
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Juru Bicara KPK, Kepala Biro KPK dan Peneliti ICW dalam Kasus Mentan
Selain Febri Diansyah, kata Ali, KPK juga memanggil mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Sesuai informasi, Febri Diansyah dkk diduga merancang skenario untuk menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi yang diduga menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
Skenario menghilangkan barang bukti itu diduga dirancang oleh Febri Diansyah dkk kepada pejabat dan staf di Kementan. Untuk itu, Febri Diansyah dkk dipanggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait dugaan skenario menghilangkan barang bukti tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Baubau Beri Penghargaan Sejumlah Fasilitas Kesehatan
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hinggap pukul 09.40 WIB, ketiga saksi tersebut belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9), tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).
Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.