Berita Terkini
Hukum

Uang 27 M, Muslim Arbi Minta Kejagung Buka Penyidikan Baru dan Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 2 Oktober 2023 13:12 WIB · 2 menit baca
Uang 27 M, Muslim Arbi Minta Kejagung Buka Penyidikan Baru dan Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
Menpora Dito Ariotedjo, saat hadir di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Fakta di persidangan menyebutkan, uang Rp 27 miliar diduga diterima Menpora, Dito Ariotedjo. Karena itu, Kejaksaan Agung harus membuka penyelidikan dan penyidikan baru dan menetapkan Dito sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga: IKA Unhas Gelar Takbir Akbar Perimgati Maulid Nabi Hadirkan KH Ahmad Muwafik

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, keterangan pada persidangan yang menyebutkan bahwa Menpora Dito turut menerima Rp 27 miliar, merupakan bukti yang cukup bagi Kejagung untuk menetapkan Dito tersangka. "Jadi, Kejaksaan Agung harus segera membuka penyelidikan baru, untuk menetapkan Dito sebagai tersangka," kata Muslim, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).

Karena, menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan sejumlah nama lain, jangan sampai menguap atau berakhir begitu saja. "Kalau Kejaksaan Agung tidak menetapkan Dito sebagai tersangka, padahal yang lain dan sudah terbukti menerima duit sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti Kejagung melindunginya," tegas Muslim.

Baca Juga: Megawati Ungkap Penyebutan Jokowi itu Petugas Partai Merupakan AD/ART PDIP

Bila Kejagung tidak memproses Dito, pasti akan memicu pertanyaan publik. "Pasti publik bertanya, apakah Dito dilindungi kekuatan super hebat, sehingga Kejagung takut? Apakah istana ada di balik Dito? Jika demikian, publik menganggap istana dan Kejagung bersekongkol melindungi Dito, sedangkan pada pejabat lain, seperti Menkominfo, langsung ditersangkakan, ditahan dan diadili. Ini diskriminatif, tidak patut Kejagung melakukan itu," pungkas Muslim.

Baca Juga: LKPP RI Mulai Kembangkan E-Katalog ke BUMN, Pertamina yang Pertama

Pada sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan, ia sempat memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai bentuk pengamanan kasus.