Berita Terkini
Hukum

Mentan Syahrul Yasin Limpo Turut Diduga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 3 Oktober 2023 16:34 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Turut Diduga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), selain melakukan pemerasan pejabat Kementan, juga diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini muncul seiring dengan penjelasan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah."Miliaran rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).

Baca Juga: Bertandang di Kandang Fulham, Chelsea Akhiri Packlik Kemenangan

Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementan, KPK sudah mengamankan barang bukti berupa uang puluhan miliar. Yakni sebanyak Rp 30 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, dan Rp 400 juta dari rumah salah satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Baca Juga: Setelah Diperiksa KPK Enam Jam, Febri dan Rasamala Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Atas temuan itu, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Ditantang Presiden Joko Widodo Buktikan Proyek Strategis Nasional yang Disebut Titipan

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sosok juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Bagikan