IPW desak Kapolri Tangani Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disesak oleh Indonesia Police watch (IPW) menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam Tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh polisi pada tokoh agama dan warga sipil 17 September 2023 lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.
Baca Juga: Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Sebut Tidak ada Intervensi
Polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum. Saat penggerebekan enam orang tersebut yang terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di Kantor Klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga diduga terjadi tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan.
Karena itu, IPW mendapat laporan dan permintaan atensi dari masyarakat Papua bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dialami Pendeta Natanaiel Tabuni, yang juga Bendahara Sinode Kingmi Papua. Korban mengalami mulut berdarah dan giginya patah.
Baca Juga: Pendukung Amin Diminta Aktif Sentuh Akar Rumput
Kemudian, Pendeta Sakius Kogeya selaku Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam, ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan punggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet.mLalu, seorang warga bernama Naina Lani dipukul kepala belakang. Hal sama dialami Ibu Dik, kepala samping dekat telinga dipukul.
Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu Kantor Klasis Keneyam rusak. Laptop dan handphone milik terduga TPNPB OPM serta handphone milik pimpinan gereja turut hilang.
"IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang dikutip Rabu (4/10).
Baca Juga: Sandiaga Uno Diklaim Cawapres Terkuat Ganjar
Apalagi, lanjut Sugeng, penggerebekan menyasar perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi.
Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak. Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga.
Karena itu, upaya penegakan hukum tersebut harus dilakukan menurut ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia termasuk didalamnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil yang tidak bersalah.
Baca Juga: Analisis Politik Sebut Andika Perkasa Memiliki Kekuatan Geopolitik Tepat Jadi Cawapres Ganjar