Hukum

Belum Ada Rencana Panggil SYL, KPK Fokus Usut Sumber Uang Rp30 M

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 5 Oktober 2023 23:17 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Belum Ada Rencana Panggil SYL, KPK Fokus Usut Sumber Uang Rp30 M
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada rencana memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), KPK masih fokus mengusut sumber uang Rp 30 miliar yang ditemukan saat menggeledah rumah dinasnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memiliki strategi tersendiri dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Setelah menemukan uang Rp 30 miliar di rumah dinas Menteri, berikutnya kami konfirmasi kepada para saksi lebih dahulu," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Baca Juga: Lima Bacaleg Pendukung Prabowo Pindah ke NasDem Demi Menangkan Anies

Uang Rp 30 miliar dimaksud merupakan uang yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9). Selain menemukan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api, serta berbagai dokumen dan alat elektronik.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Baca Juga: Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar Memperoleh Voting Tertinggi dalam Polling Daring Iwan Fals

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Baca Juga: Pemerhati Pemilu Sebut Semua Kalangan Sambut Baik Pelaksanaan Pilkada Serentak Bulan September 2024

Dari penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Hatta, KPK mengamankan uang Rp400 juta. Beserta dokumen dan alat elektronik di beberapa tempat lainnya. Sedangkan dari rumah pribadi Mentan SYL, KPK belum membeberkan temuannya.

Bagikan