Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kepala BPBD Butur Ditahan Jaksa
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tiga tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Pengamanan pantai atau cincin beton penahan ombak desa Wantolasi Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020, Kamis, 05/10/2023.
Baca Juga: Rayyanza Cipung yang Dirawat di RS, Bikin Warganet Cemas, Ini Kondisi Terbaru
Proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 3,3 Miliar itu diduga merugikan Negara Rp 1,06 miliar. Akibatnya kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan kepala BPBD Buton Utara YH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MYY selaku Kontraktor pelaksana atas nama Perusahaan PT. Wuna Sukses Mandiri dan AR selaku Konsultan Pengawas CV. Limpah Karya Konsultan.
Kajari Muna Agustinus Bakka Tangdililing mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan talud penahan ombak di desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan telah tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan,"ujarnya, Kamis 05/10/2023.
Agustinus mengungkapkan ada beberapa item yang dikerjakan tidak memenuhi spesifikasi teknis diantaranya pada item pekerjaan cincin beton, penggunaan bahan material pasir tidak menggunakan pasir beton (dari muntilan) melainkan pasir laut tanpa melalui proses pengolahan dan pengujian laboratorium;
Penggunaan bahan air sebagian menggunakan air laut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Ada Intervensi untuk Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka
Kemudian, adukan beton bertulang tidak menggunakan alat ready mix maupun concrete mixer melainkan dilakukan secara manual oleh tukang dan tidak menggunakan bahan adiktif.
"Pada pekerjaan timbunan pasir dalam cincin sebagaimana yang tertuang dalam kontrak seharusnya yang di isi dalam cincin adalah pasir pasang, namun pada kenyataannya menggunakan tanah timbunan, batu dan bahkan terdapat cincin yang kosong,"terangnya.
Selain itu, lanjut Agustinus, bahwa laporan kemajuan pekerjaan dan backup data terhadap realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03% dimana progress tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan (progress), namun pada kenyataanya progress pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60%.
"Hal itu dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR dengan maksud sebagai dasar pengajuan dan pertimbangan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin I 80%,"ungkapnya.
Ketiga tersangka itu kata Agustinus dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Ditahan karena dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pindana.
Baca Juga: Rice Cooker Gratis untuk Kurangi Impor LPG dan Tingkatkan Konsumsi Listrik
"Terhadap tiga tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023 di Rutan Raha,"timpalnya.
Sementara itu tersangka YH yang juga mantan kepala BPBD Butur mengaku kasus yang menimpa dirinya merupakan bentuk konspirasi untuk menjebloskan dirinya kedalam penjara. Makanya dirinya berjanji akan membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan.