Ditemukan Unsur Pidana dalaam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan

PUBLIKSATU, JAKARTATELAH - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi menaikan status kasus dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya, dalam kasus itu telah ditemukan unsur pidananya.
Baca Juga: Ketua Firli Bahuri Juga Sempat Lakukan Pertemuan dengan Pihak Berperkara Lain Sebelum Ketemu SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi sehingga ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Menurut Ade Safri, dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Edi Darmawan: Kita Nggak Mau Jessica Dihukum Mati, Biarin Dia Tersiksa di Penjara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Mentan. Ternyata, SYL sudah tiga kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sak "Beliau sudah dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga: Ketua KPK Bertemu SYL Bukan Cuma Rumor, Ini Kesaksian Pemain Badminton Edy Hartono
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang direrima oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 tentang adanya dugaan pemerasaan kepada SYL oleh pimpinan KPK. Pemerasaan ini ditujukan untuk penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Setelah aduan diterima, pada 21 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.