Berita Terkini
Hukum

Ketua Firli Bahuri Juga Sempat Lakukan Pertemuan dengan Pihak Berperkara Lain Sebelum Ketemu SYL

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 8 Oktober 2023 19:46 WIB · 4 menit baca
Ketua Firli Bahuri Juga Sempat Lakukan Pertemuan dengan Pihak Berperkara Lain Sebelum Ketemu SYL
Ketua KPK Firli Bahuri (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melasporkan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindakan pemerasan terhadap Menteri Pertanian. Kontroversi itu terjadi setelah adanya dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL pada sebuah gelanggang olahraga (GOR) di kawasan Jakarta.

Baca Juga: Uang Rp 30 M di Rumah Dinas Mentan Jadi Bukti Kuat Kasus SYL

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL bukan yang tertama yang dilakukan ketua KPK, tetapi dia juga pernah bertemu dengan pihak berperkara lain. "Penting disampaikan bahwa komunikasi antara Pimpinan KPK dengan pihak berperkara bukan kali ini saja terjadi. Jauh sebelum adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang sedang ramai, sempat ada komunikasi terjadi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kurnia dikonfirmasi, Minggu (8/10).

Firli Bahuri, kata Kurnia, pada tahun 2018 menjabat Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Pertemuan itu berlangsung pada 2 Mei 2018, saat itu KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Pertama, pada 12 Mei 2018 dalam sebuah acara Harlah GP Anshor ke-84 saat Launching penanaman 1000 hektar jagung di Bonder Lombok Tengah.

Kemudian, pada 13 Mei 2018 dalam acara Farewell and Wellcome Games Tennis Darem 162/WB di Lapangan Tennis Wira Bhakti, Firli kembali melakukan pertemuan dengan TGB. Hasil pemeriksaan penasehat internal KPK saat itu menyatakan, Firli terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Polda Metro Menaikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan

"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," ungkap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendukung Polda Metro Jaya untuk mengust terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, dalam pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, tak ragu untuk memeriksa Firli Bahuri. "ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor untuk kemudian dimintai keterangannya," tegas Kurnia.

"Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan Pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka," sambungnya.

Kurnia menekankan, apabila terdapat Pimpinan KPK yang menyandang status tersangka maka dia harus mundur dari jabatannya. Hal ini penting, untuk menjaga integritas KPK.

"Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," cetus Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah buka suara soal munculnya dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli membantah melakukan pemerasan tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Bertemu SYL Bukan Cuma Rumor, Ini Kesaksian Pemain Badminton Edy Hartono

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan. Ia menekankan, pihaknya selalu menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut. Bahkan, ia mengutarakan nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut, untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu," klaim Firli.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan itu ke tingkat penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," imbuhnya.