Berita Terkini
Hukum

Polda Metro Menaikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 8 Oktober 2023 12:10 WIB · 2 menit baca
Polda Metro Menaikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10) (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10), selanjutnya direkomendasikan naik status, dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Baca Juga: Ketua KPK Bertemu SYL Bukan Cuma Rumor, Ini Kesaksian Pemain Badminton Edy Hartono

Menueut Kombes Ade Safri Simanjuntak, adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara. Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). “Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023,” jelas Ade.

Baca Juga: Polisi Telusuri Kebenaran Foto Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10), setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan (KPK) kepada ajudan dan sopir Syahrul, yakni Panji Harianto dan Heri.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Kedua orang itu diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.