Berita Terkini
Hukum

Uang Rp 30 M di Rumah Dinas Mentan Jadi Bukti Kuat Kasus SYL

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 8 Oktober 2023 18:55 WIB · 3 menit baca
Uang Rp 30 M di Rumah Dinas Mentan Jadi Bukti Kuat Kasus SYL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Uang tunai sebesar Rp 30 miliar yang diamankan tim penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) menjadi bukti kuat perbuatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, gratifikasi, dan TPPU.

Baca Juga: Polda Metro Menaikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi terkait temuan uang tunai Rp 30 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. "Setelah ditemukan uang Rp30 miliar di rumah dinas Menteri Pertanian, tentu berikutnya kami konfirmasi kepada para saksi lebih dahulu," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Dikatakan Ali, uang tunai Rp 30 miliar yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bukti kuat perbuatan korupsinya. "Di rumah dinas ditemukan uang cash Rp 30 miliar. Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi," pungkas Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Bertemu SYL Bukan Cuma Rumor, Ini Kesaksian Pemain Badminton Edy Hartono

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Baca Juga: Hani Sempat Cicipi Kopi Mirna, Rasa Kopinya Pahit dan Panas di Lidah

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.