Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan M. Hatta Langsung Diperiksa Penyidik KPK

PUBLIKSATU, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta langsung diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, Senin (9/10). di
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pihaknya memanggil Hatta sebagai saksi. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (9/10).
Baca Juga: Anies Baswedan Minta pada Pemerintah Penggusuran Paksa Dihapuskan
Ali Fikri mengabarkan bahwa Hatta sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan tim penyidik. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," pungkas Ali.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hatta sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB, Senin (9/10). Tidak hanya sendiri, Hatta didampingi sekitar dua orang lainnya.
Hatta yang mengenakan kemeja batik ini langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB.
Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Peran Media Massa Dibutuhkan Tuk Tangkal Informasi Hoaks
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.
Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.
Baca Juga: Makin Mengemuka Nama Gibran Rakabuming untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto