Berita Terkini
Hukum

KPK Berharap Upaya SYL Ajukan Perlindungan LPSK Bukan Modus Hindari Proses Hukum KPK

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 9 Oktober 2023 13:59 WIB · 3 menit baca
KPK Berharap Upaya SYL Ajukan Perlindungan LPSK Bukan Modus Hindari Proses Hukum KPK
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menanggapi hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak melakukan modus untuk menghambat atau menghindari proses hukum dugaan korupsi.

Menueut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, siapapun memang berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nantinya, LPSK akan melakukan penilaian, apakah orang tersebut layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Hal yang sama berlaku juga untuk SYL.

Baca Juga: Di Purwakarta Anies Didoakan Kelancaran Menuju Pilpres 2024

Karena itu, KPK berharap apa yang dilakukan SYL itu bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU yang sedang berproses di KPK.

Ali mengingatkan bahwa semua ada aturan yang harus dipatuhi. Termasuk syarat dan ketentuan tentang bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.

"Terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dipertimbangkan Diusulkan Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Baca Juga: Jalan Sehat dan Sholawat Bersama Muhaimin Iskandar di Kota Malang Dipadati Ribuan Orang

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.