Polda Periksa Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

PUBBLIKSATU, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Baca Juga: Setelah Celana Dibuang Jessica dituduh Hilngkan Barang Bukti, Ini Penjelasan Otto Hasibuan
Meski begitu, Ade tidak menjelaskan ihwal pemeriksaan ini. Dia juga tak merinci keterangan apa yang didapami penyidik kepada Irwan. Ade memastikan Irwan akan kembali dipanggil oleh penyidik. Mengingat, saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Ade.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Layanan OJK Alami Gangguan, Legislator DPR RI Minta KSSK Melakukan Evaluasi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tunjuk Mantan Insan KPK Jadi Pengacara Disoroti Siaga 98
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.