Delapan Saksi Swasta dan Perusahaan BUMN Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS

PUBLIKSATU, JAKARTA - Delapan orang saksi kembalu diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, pada Senin (9/10).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kapuspenkum, pemeriksaan ini berkaitan dengan salah satu tersangka yakni, Elvano Hatorangan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo).
Baca Juga: Diperiksa KPK Tujuh JamK, Mantan Anak Buah SYL Bantah Ngutip Saweran di Kementan
Ada pun delapan orang saksi yang diperiksa yakni; RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical; AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution; AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia; DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
Berikutnya, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti (Wakil Ketua POKJA); MA selaku Pegawai Bakti Kominfo; M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia; dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Baca Juga: Target 25 Ribu Relawan Jadi Saksi AMIN di Makassar, Ikhlas Tanpa Bayaran
"Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.