Berita Terkini
Hukum

Diperiksa KPK Tujuh JamK, Mantan Anak Buah SYL Bantah Ngutip "Saweran" di Kementan

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 10 Oktober 2023 12:49 WIB · 2 menit baca
Diperiksa KPK Tujuh JamK, Mantan Anak Buah SYL Bantah Ngutip "Saweran" di Kementan
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta diperiksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selma 7,5 jam. Muhammad Hatta menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun dia membantah disebut melakukan pungutan saweran atau pemerasan.

Muhammad Hatta menyampaikan langsung hal itu usia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB hingga pukul 17.34 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Baca Juga: Empat Orang Tersangka Pengeroyokan Diduga Dapat Siksaan dari Oknum Polisi

Krtika ditanya materi pemeriksaan, Hatta enggan menjawabnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya kepada Penasihat Hukum (PH)."Nanti PH saya yang jelasin ya," kata Hatta kepada wartawan, Senin sore (9/10).

Selain itu, Hatta juga enggan menjawab terkait uang Rp 400 juta yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadinya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Nanti PH yang jelasin. Materinya nanti (disampaikan) PH saya," tuturnya.

Baca Juga: Eko Darmanto Diduga Terima Uang dari Pengusaha yang Pakai Jasa Ilegal, Lewat Rekening Orang Lain

Namun, saat ditanya soal dugaan mengutip saweran dari para pegawai dan pejabat di Kementan, Hatta membantahnya.

"Enggak, enggak sampai segitu lah," tegasnya.

Pada pemanggilan hari ini, Hatta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Eko Darmanto Diduga Terima Uang dari Pengusaha yang Pakai Jasa Ilegal, Lewat Rekening Orang Lain

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, hingga April 2024.