Berita Terkini
Hukum

Hakim Tipikor Cecar Soal Uang Rp 27 miliar, Dito Ariotedjo Membantah Terima

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 11 Oktober 2023 23:06 WIB · 2 menit baca
Hakim Tipikor Cecar Soal Uang Rp 27 miliar, Dito Ariotedjo Membantah Terima
Menpora Dito Ariotedjo hadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10I   (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menghadirkaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjodi sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dito hadir sebagai saksi saksi dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto,

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaan untuk Menemui Ibundanya di Makassar

Dito hadir dengan mengenakan kemeja warna putih lengan panjang terlihat santai menjalani persidangan. "Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini, semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito kepada wartawan.

Dalam persidangan, Dito membantah telah menerima uang senilai Rp 27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Hal itu terungkap saat Dito dan Majelis Ketua Fahzal Hendri tanya jawab dalam persidangan.

"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Majelis Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan

"Sekarang saya tahu," ucap Dito.

Baca Juga: Arab Saudi Tegas Dukung Palestina, Normalisasi Arab Saudi-Israel Terancam Gagal

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ucap hakim.

"Enggak benar," jawab Dito.

Dalam persidangan ini, Dito juga mengaku sempat mengenal Galumbang dan Resi dan pertemuan dengan Galumbang dan Resi pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan

Dimana rumah tersebut merupakan aset milik orang tua Dito. Dia pun membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp 27 miliar saat pertemuan.

Baca Juga: Untuk Kebijakan Hilirisasi, Indonesia Kekurangan Lulusan Teknik Metalurgi

"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO. Tidak ada (titipan)," jelas Dito.