Berita Terkini
Hukum

Kabiro Hukum Kementerian ESDM Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 11 Oktober 2023 11:58 WIB · 2 menit baca
Kabiro Hukum Kementerian ESDM Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris (Froyoto Sihite/Net)

PUBLIKSATU< JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Ketua KPK Diminta Tidak Terlibat dalam Penangan Kasus Kementan, ICW: Firli Bahuri Diduga Pelaku Pemerasan

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/10), pihaknya memanggil seorang saksi untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG). "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Idris Froyoto Sihite (Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (10/10).

Sebelumnya, pada hari Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) lalu, KPK telah menggeledah beberapa tempat, yakni kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Baca Juga: Pasar Sentral Wakuru Ludes Dilahap si Jago Merah

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen diduga milik Idris Froyoto Sihite, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

KPK secara resmi umumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (15/6). Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Satgas TMMD Kodim 1416 Muna Gelar Penyuluhan Narkoba

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu kesepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan, yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Baca Juga: Romli Asmasasita: Isu Pemerasan di Kasus Kementan Harus Dibuktikan di Pengadilan